Penghapusan kawasan 3 in 1 Sindonews – Beberapa waktu yang lalu publik
khususnya mereka yang berdomisili di daerah ibukota DKI Jakarta sempat heboh
terkait dengan adanya rencana penghapusan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, berbagai reaksi bermunculan, baik
dari masyarakat, kepolisian, maupun pengamat. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Nampaknya pemerintah serius akan
hal tersebut. Hal ini tampak dari keputusan Pemprov DKI untuk melakukan ujicoba
penghapusan kawasan 3 in 1 yang sedianya akan dilakukan pada Selasa, 5 April
2016. Sistem 3 in 1 di kawasan tersebut hanya sekedar dihapus, melainkan
menggantinya menjadi Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).
KTL merupakan masa transisi sebelum
pemberlakuan Elektronik Road Pricing (ERP). ERP atau sistem jalan berbayar ini
diharapkan dapat membuat para pemilik kendaraan pribadi untuk memilih
menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan pemerintah, seperti bus Transjakarta.
Tentunya, penerapan ERP ini akan diiringi dengan penambahan armada bus
tersebut.
Mengapa penerapan ERP memerlukan penghapusan kawasan 3 in 1 Sindonews?
Dengan dihapuskannya sistem 3 in 1, maka akan mendorong lebih banyak warga yang
menggunakan mobil pribadi untuk bepergian. Namun, hal itu pastinya akan membuat
lalu lintas menjadi semakin macet dan memicu warga untuk lebih memilih angkutan
umum yang telah ditambah armadanya sehingga bisa lebih cepat.
Apalagi, selama ini pemberlakuan
sistem 3 in 1 di beberapa kawasan di Jakarta dinilai tidak banyak memberikan
dampak dalam mengurangi kemacetan. Malah, sistem 3 in 1 tersebut menimbulkan
masalah sosial baru seperti munculnya joki 3 in 1, bahkan sampai melibatkan
anak-anak. Hal ini juga yang disebut menjadi pemicu dikeluarkannya kebijakan
penghapusan sistem 3 in 1 oleh Gubernur Ahok.
Lalu, siapa yang akan menangani pembangunan
sistem ERP tersebut? Pemerintah provinsi DKI menyatakan akan menyerahkan hal
tersebut ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta.
Dan untuk menentukan siapa yang akan menangani proyek tersebut, maka BLUD
berhak untuk melakukan lelang proyek ERP itu.
Namun, masih belum diketahui kapan
rencana lelang proyek ERP tersebut dilaksanakan, mengingat saat ini masih
dilakukan penghitungan ulang terkait nilai investasi yang harus ditanamkan
dalam membangun sistem ERP berikut. Ingin tahu ulasan selengkapnya terkait
sistem 3 in 1 serta pemberlakuan ERP ini? Yuk kunjungi penghapusan kawasan 3 in 1 Sindonews!