Identitas Kendaraan - Kini berita datang dari salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonedia yakni segala sesuatu yang berhubungan dengan kendaraan. Sejumlah warga serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat kewenangan kepolisian untuk mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta bukti kepemilikikan kendaraan bermotor (BPKB).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan, kewenangan korps bhayangkara mengeluarkan dokumen tersebut merupakan amanat undang-undang. Sebab itu, ia mempersilahkan jika terdapat penolakan selama dilakukan melalui jalur yang tepat.
"Kewenangan itu berdasarkan undang-undang, jadi kalau ada yang menggugat, silahkan saja," ujar Agus, seperti yang di kutip oleh okezone.
Akan tetapi, Agus mengingatkan, kewenangan kepolisian untuk mengeluarkan dokumen kendaraan dilaksanakan demi penegakan hukum serta menjamin fungsi kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tidak melihat kecenderungan negatif dari kewenangan tersebut.
"Pemanfaatan identitas kendaraan itu dalam rangka penegakan hukum, tidak ada maksud lain," katanya.
Agus kemudian mengatakan dalam pengungkapan kasus bom di Kedutaan Besar Australia misalnya, diawali dari invetigasi ilmiah terhadap nomor rangka kendaraan yang dugunakan untuk mengangkut bahan peledak. Selain itu, pada aksi teror yang meluluhlantakkan Paddy's Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali, korsp bhayangkara juga melakukan penyelidikan serupa.
"Misal bom Bali dan bom Australia. Kita ungkap dari proses analisis ilmiah terhadap mesin kendaraan yang digunakan untuk bawa bahan peledak. Jadi itu termasuk tugas keamanan. Apalagi kita belum memiliki identitas tunggal, sehingga kita perlu data lain," lanjutnya.
Tentu saja gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun poin-poin yang yang ingin dibatalkan ialah pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara pasal-pasal tersebut berisi wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB. Semoga saja masalah yang terjadi ini cepat selesai sehingga akan membuat Indonesi dengan identitas kendaraan yang mudah untuk selesai.
Sumber :
http://www.pasarpolis.com/