Asuransi kesehatan merupakan salah satu bentuk asuransi yang membantu mengurangi risiko akibat sakit.
Dengan asuransi kesehatan, risiko penyakit perorangan dirubah menjadi risiko kelompok dengan cara membayar sejumlah uang yang disebut premi kepada suatu badan penyelenggara (Bapel) sebagai pengganti biaya yang mungkin harus dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan pada saat sakit.
Agar risiko dapat disebarkan secara merata dan luas maka jumlah peserta harus cukup banyak (hukum jumlah besar).
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Dan ini adalah beberapa prinsip dasar dari
asuransi kesehatan, maupun asuransi jiwa seperti berikut:
Istilah ini adalah hak untuk mengasuransikan sesuatu yang timbul dari hubungan keuangan, antara pihak tertanggung dengan pihak yang diasuransikan serta sah secara hukum.
Istilah ini adalah sebuah tindakan untuk menyampaikan secara lengkap dan benar, seluruh fakta material atau material fact mengenai suatu hal yang akan diasuransikan, baik hal tersbut diminta atau tidak diminta.
Istilah ini adalah suatu penyebab yang aktif dan efisien yang menimbulkan rentetan kejadian dan menimbulkan sebuah akibat tanpa ada intervensi sesuatu yang mulai dan aktif yang berasal dari sumber yang baru serta independen.
Istilah ini adalah sebuah mekanisme ketika penanggung menyediakan kompensasi (ganti rugi) secara finansial dalam upaya untuk memposisikan tertanggung dalam posisi keuangan yang dimilikinya pada saat sebelum kerugian terjadi.
Nah itu adalah beberapa prinsip dasar dari asuransi kesehatan maupun jiwa yang harus di pegang atau di lakukan oleh semua penyedia jasa asuransi, dan semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kalian semua.