Sebagai negara berkembang yang sistem asuransi kesehatannya belum maju, bangsa Indonesia memiliki banyak keterbatasan dalam menyediakan program asuransi kesehatan bagi rakyatnya. Ketika kemampuan negara masih lemah,
asuransi kesehatan masih didominasi oleh sektor swasta dan terbatas bagi kalangan yang mampu membayar.
Berikut adalah 3 jenis program
asuransi kesehatan kumpulan yang saat ini tersedia secara komersial bagi masyarakat:
- Asuransi Peninjauan Kesehatan
Asuransi dengan pola managed care diselenggarakan terutama oleh PT Askes dan PT Jamsostek. Dalam program asuransi kesehatan ini, perusahaan asuransi memiliki jaringan dokter atau klinik dan rumah sakit rekanan yang dapat Anda pilih.
Sebagai peserta asuransi, Anda memiliki seorang dokter keluarga yaitu dokter umum yang bertanggung jawab melayani perawatan kesehatan dasar bagi Anda dan keluarga. Untuk mendapatkan perawatan spesialis, Anda harus mendapatkan rujukan dari dokter keluarga tersebut.
Anda biasanya tidak dikenai biaya kunjungan ke dokter, kecuali mungkin untuk membayar obat-obatan resep yang tidak tercantum dalam daftar obat yang ditanggung. Perawatan di luar dokter keluarga yang ditunjuk atau tanpa rujukan tidak dapat diklaimkan ke perusahaan asuransi.
Asuransi dengan pola indemniti memungkinkan Anda memilih dokter atau rumah sakit mana pun ketika sakit. Bila Anda menggunakan dokter atau rumah sakit non-rekanan, maka manfaat asuransi akan dibayarkan melalui sistem penggantian (reimbursement) dengan mengajukan formulir klaim.
Bila Anda menggunakan dokter atau rumah sakit rekanan, Anda tidak perlu mengeluarkan uang (cashless) asalkan biaya dan jenis perawatan termasuk yang ditanggung. Anda perlu mendapatkan surat jaminan pembayaran dari asuransi jika Anda ingin memanfaatkan fasilitas cashless.
Dalam program asuransi ini, perusahaan atau asosiasi menyisihkan dana untuk mengganti biaya kesehatan Anda. Karena program ini dirancang sendiri oleh perusahaan sesuai kemampuan, kesanggupan dan kebutuhan khas mereka, manfaat asuransinya sangat bervariasi.
Ada perusahaan yang memberikan “tunjangan kesehatan” kepada karyawan dan keluarganya dengan besaran tertentu selama setahun. Bila karyawan mengklaim melebihi jumlah tersebut, maka tidak lagi ada penggantian biaya. Bila kurang, maka sisa jumlah tersebut bisa “hangus” atau dibagikan secara tunai.
Nah itulah ketiga jenis jenis asuransi kesehatan yang dapat membantu Anda dalam mengenali asuransi kesehatan.